Belakangan ini Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih melanda berapa perusahaan besar, baik di dalam dan luar negeri. Sebut saja perusahaan besar mancanegara, seperti Google, Microsoft, Amazon, Twitter, hingga Meta telah melakukan PHK kepada karyawannya sepanjang akhir Tahun 2022. Begitu juga dengan perusahaan dalam negeri seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) telah melakukan PHK lebih dari 1300 terhadap karyawannya. Badai PHK juga akan menimpa Spotify, salah satu perusahaan teknologi raksasa yang berbasis di Swedia. Spotify belum menyebutkan secara spesifik berapa jumlah karyawan yang akan dilepas. Berdasarkan data Layoffs.fyi, Pada Januari 2023 tercatat sebanyak 131 perusahaan yang melakukan PHK dengan total mencapai 38.515 orang di dunia. Menurut Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara p...
Belajar, Berkarya, Bermanfaat