Berbicara pajak merupakan hal yang menarik, mengingat pajak merupakan pendapatan terbesar bagi negara Indonesia. Tidak heran jika pajak disebut sebagai tulang punggung negara dan menjadi salah satu penopang jalanya pembangunan di Indonesia. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat baik dari perseorangan pribadi atau badan usaha untuk negara yang dipergunakan untuk keperluan negara serta untuk mensejahterakan rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Berdasarkan
UU KUP Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewajiban
membayar pajak juga sudah diatur dalam pasal
23 A UUD 1945 yang berbunyi
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Berdasarkan
pengertian pajak tersebut ada beberapa komponenen penting yang harus kita
pahami yaitu :
1. Pengertian
pajak sebagai kontribusi wajib warga negara adalah setiap orang memiliki
kewajiban untuk membayar pajak. Namun warga yang memiliki kewajiban untuk
membayar pajak adalah warga yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
2. Pengertian
pajak yang bersifat memaksa bahwa jika warga sudah memenuhi persyaratan
subjektif maupun objektif, maka warga tersebut wajib membayar pajak. Dalam
undang-undang tentang pajak juga dijelaskan bahwa yang tidak membayar atau
sengaja tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi.
3. Pengertian
pajak tidak dapat mendapat imbalan secara langsung memiliki artian pajak
berbeda dengan retribusi. Pembayaran pajak yang telah dilakukan dalam jumlah
tertentu kita tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang telah kita bayar.
Tetapi akan memndapatkan berupa fasiltitas dan untilitas yang akan kita rasakan
nanti.
4. Pengertian
pajak berdasarkan Undang-Undang adalah pajak diatur dalam Undang-Undang negara.
Lembaga pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah
Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal
yang dibawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Di negara
Indonesia sektor pajak merupakan penopang terbesar APBN. Berdasarkan postur
APBN 2019, Pendapatan negara di proyeksikan sebesar 2.165,1 Triliun dengan
rincian penerimaan dari pajak sebesar 1.786,4 triliun rupiah, Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar 378,3 triliun
rupiah, dan hibah sebesar 0,4 triliun rupiah. (Kemenkeu, APBN 2019). Sumber
pendapatan negara akan digunakan untuk keperluan negara seperti membangun
fasilitas dan infrastruktur yang akan dikembalikan untuk rakyat dalam membantu
program guna mensejahterakan rakyat. Sama halnya dengan negara demokrasi.
Demokrasi yang artinya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kalau kita
cermati bersama pajak pun demikian. bisa dikatakan bahwa pajak berasal dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat itu sendiri. Maksud dari hal tersebut adalah penghasilan
atau anggaran dana suatu negara berasal dari rakyat yang dilakukan melalui
pemungutan pajak dipergunakan kembali untuk kepentingan negara dan kesejahateraan
rakyat.
Membayar
pajak adalah hak dan kewajiban setiap warga negara dalam berpatisipasi secara
bersama-sama untuk kepentingan negara dalam hal pembangunan nasional dan
mensejahterakan rakyat yang telah diatur dalam Undang-Undang. Berpartisipasi
bersama-sama dalam pembangunan nasional dan mensejahterakan rakyat adalah
sepenanggung dan senasib seluruh lapisan rakyat Indonesia. Perlunya sinergitas seluruh rakyat Indonesia dan semangat gotong royong untuk mewujudkan
hal tersebut yang merupakan cita-cita luhur
bangsa Indonesia.
Gotong
royong merupakan istilah Indonesia yang berarti bekerja bersama-sama untuk
mencapai suatu hasil yang di inginkan. Membayar pajak bagi wajib pajak
merupakan cerminan semangat sikap gotong royong. kita dapat memahami bahwa
pajak bukan hanya sekedar melaporkan SPT tahunan, membayar PPN saat belanja,
atau memotong sebagian penghasilan untuk membayar PPh. Lebih dari itu pajak
hadir dan mengajarkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menamkan sikap
kepedulian, kebersamaan, semangat bergotong royong untuk mewujudkan kemakmuran
rakyat dan berkontribusi terhadap kepentingan negara.
Namun
saat ini banyak masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan karena
minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat dari pajak itu sendiri. Sebagian
masyarakat umum masih awam berpendapat bahwa pajak adalah sesuatu yang negatif
yang hanya akan menambah beban hidup mereka karena mereka belum paham akan
pajak itu sendiri, pengenaan pajak, pihak-pihak penanggung pajak, dan manfaat
pajak bagi negara. Akibatnya dari sempitnya pengetahuan masyarakat tentang
pajak yakni masyarakat enggan untuk membayar pajak. berdasarkan Tax Ratio tahun 2019, indonesia hanya
mencapai 12,22 %. Artinya porsi pajak yang dikumpulkan negara hanya sekitar 12
% dari total seluruh aktivitas perekonomian Indonesia. Bayangkan jika 20 % dari
total warga wajib pajak taat membayar pajak mungkin negara Indonesia bebas dari
permasalahan seperti kemiskinan, utang luar negeri dan lain sebagainya. Apalagi
negara kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 kita tidak bisa sendiri,gotong
royong adalah sebuah solusi di tengah masa sulit ini. Semangat gotong royong
antar masyarakat dalam rangka melawan Covid-19 maupun bersatu mengurangi beban
perekonomian indonesia dapat diwujudkan melalui taat membayar pajak. Karna
membayar pajak merupakan salah satu semangat bela negara dalam membantu dan
ikut serta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Hari
ini tepatnya tanggal 14 Juli 2020 diperingati sebagai peringatan hari pajak
nasional. Harapanya pajak menjadi salah satu instrumen untuk membantu
prekonomian kembali pulih di masa pandemi ini, dan instansi pemerintah terkait
untuk lebih kuat, kredibel, dan akuntabel demi kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsinya dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan nasianal dan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi melihat dari manfaat pajak yang
begitu besar bagi negara, mulai sekarang sebagai warga negara Indonesia agar
taat membayar pajak, karna membayar pajak merupakan cerminan perilaku bela
negara dan gotong royong untuk mewujudkan bangsa Indonesia lebih maju. Ciri-ciri
negara maju adalah jika kesadaran membayar pajak tinggi, bangkit bersama pajak
dengan semangat gotong royong karna pajak kita untuk negara Indonesia. Selamat
hari pajak nasional!
Damai
Makmur, 14 Juli 2020
Referensi
Artikel : Pajak Dari, Oleh, Untuk Rakyat_
I Dewa Ayu Intan Yosita Dewi
Wujud Nyata Gotong Royong dan Pengunggah
Semangat Bela Negara_G.Siahaan.
Kemenkeu_PosturAPBN2019

Artikel ini merupakan artikel yang berhasil mendapat juara ke II di tingkat tax center Sulutenggomalut.
BalasHapus