Cerita tentang
demokrasi tak ada habisnya. Mungkin karena demokrasi senantiasa membuka diri
selebar-lebar bagi begitu banyak perspektif untuk memandang dan menjelaskan
dirinya meskipun nyatanya, tak juga menghasilkan penjelasan yang memuaskan. “Democracy has no end, it grow into its
being” kata Robert Maclver. Ya, demokrasi itu tidak ada akhirnya, ia tumbuh
menjadikan dirinya sendiri.
Sejak
transformasi pertama di Yunani (abad 5 SM) gagasan demokrasi masih menjadi
perdebatan hingga sekarang (Dahl, 1992; Suhelmi 2001). Tak terkecuali di
Indonesia Pasca-Soeharto, wacana demokrasi menjadi topik pembicaraan yang
hangat. Dilihat dari pertumbuhan dan perkembangnya, demokrasi di Indonesia tidak berlangsung continue tapi
maju mundur.
Menghampiri
masalah pemikiran cukup menarik. Pasalnya, aspek pemikiran sedikit banyak
mempengaruhi kontinitas demokrasi di Indonesia. Para bapak bangsa seperti :
Soekarno, Mohamad Hatta, Sutan Sjahrir dan Tan Malaka sepakat dengan cita-cita
kedaulatan rakyat atau demokrasi. Tapi dalam realisasinya timbul pertentangan
pendapat. Bahkan sengketa pemikiran demokrasi pada masa lalu menyulut masalah
konflik politik. Akibatnya, demokrasi mengalami pasang surut. Dalam konfigurasi
pemikiran politik pemikiran Soekarno dan Tan Malaka termasuk nasionalis radikal
sementara Mohamad Hatta dan Syahrir lebih moderat. Soekarno lebih gandrung
dengan gagasan persatuan nasional ketimbang kebebasan, dalam salah satu
pidatonya berkumandang “mari kita kubur
partai-partai” (feith, 1998).
Sedangkan Mohamad Hatta lebih terpikat dengan ide kebebasan dan multi partai.
Gagasan
Soekarno soal persatuan nasional dan ide Mohamad Hatta soal kebebasan masih
relevan pada era demokrasi sekarang. Demokrasi membutuhkan kebebasan dan
persatuan sekaligus. Pemikiran tentang multi partai sederhana di masa datang
boleh jadi merupakan sintesis dari gagasan Soekarno tentang partai tunggal dan
ide Mohamad Hatta tentang multi partai.
Pemilihan
umum yang relatif bebas, fair, dan
demokratis pasca rezim otoriter Orde baru telah berlangsung sejak 1999. Lima
orang presiden, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputeri, Susilo
Bambang Yudhoyono, dan Ir Joko Widodo, secara bergantian berturut-turut telah
pula menggantikan Soeharto sejak penguasa rezim Orde Baru tersebut di paksa mundur
dari kekuasaanya pada 21 Mei 1998.
Kemarin tepatnya pada 17 April 2019 bangsa ini kembali melaksankan pesta
demokrasi. Pemilu kali ini cukup berbeda dengan Pemilu sebelumnya, Pemilu
legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota/Kabupaten serta Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden dilaksankan bersama dan serentak di seluruh wilayah
Indonesia. Ya ini merupakan wajah baru bagi tatanan demokrasi kita dalam
penyelenggaraan pesta demokrasi. Namun, obsesi
akan suatu pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, melayani rakyat
dan benar-benar berpihak pada cita-cita
negeri kita, cenderung terus menguap sebagai mimpi indah rakyat kita dari
Pemilu serta presiden baru dan presiden terpilih nantinya. Betapa tidak,
karut-marut persoalan politik hampir tidak pernah berhenti membayangi
perjalanan negeri kita hingga hari ini.
Ketidakpercayaan,
kecurigaan, keraguan, dan ketakutan menghantui ruang perpolitikan di Indonesia.
Dimana prinsip kekuasaan ditangan rakyat dan kebenaran di manupulasi oleh para
elite politik dan penguasa dengan akal busuk serta kekuasaanya. Lihat saja
perkembangan perpolitikan di negeri ini, demokrasi masih dibawah bayang-bayang
tirani modal dan kalangan elite politik. Realitas seperti ini melapangkan jalan
bagi penguasa atau elite politik di negeri ini untuk menduduki jabatan-jabatan
politik penting untuk melanggengkan kepentingan-kepentingan pribadi, kelompok
atau golongan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Ketika
pemilu-pemilu semakin bebas , demokratis, dan langsung, kebobrokan moral para
partai politik dan elite penyelenggara semakin menjadi. Parpol yang menjadi
agen utama hanya melahirkan para politikus yang siap berkuasa dan memperkaya
diri, tapi tanpa visi, moralitas dan tanggug jawab kepemimpinan. Akibatnya
seperti yang pernah disebut oleh Olle Tornguist, demokrasi formal memang
terbentuk, tetapi secara substansial yang terjadi sesungguhnya adalah “demokrasi kaum penjahat”. Lihat saja
situasi perpolitikan di bangsa ini sangat eronis bukan? Para penguasa dan elite
politik bangsa ini seharusnya memberikan teladan tentang budi pekerti,
nilai-nilai luhur, kemanusiaan, kejujuran, dan idealisme justru mempertontonkan
kemunafikan dan ketidakpedulian, sehingga yang berlangsung akhirnya adalah
rakyat yang menjadi tumbal dalam transaksi politik tersebut. Rakyat dibuat
kebingungan dan keresahan atas perilaku para elite politik di negeri ini yang
menampakan keserakahanya dan menghalalkan berbagai cara dalam mencapai kekuasaan.
Penyebaran hoax, isu sara, ujaran kebencian dan money politik seakan-akan tidak
habisnya membumbui menu demokrasi di negeri ini. Menurut data Kementrian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dilansir dari detikNET, Rabu (6/3/2019) sepanjang
Agustus 2018 hingga Februari 2019
Sebanyak 771 Hoax telah diidentifikasi. Dengan kemudahan dalam mengakses
informasi lewat media sosial atau internet, isu sara dan Hoax dijadikan alat
untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga memberikan opini publik,
dan memicu terpolarisasinya masyrakat yang kemudian dapat mengancam kesatuan
dan persatuan bangsa. Singkatnya, Politik atas dasar kepentingan sempit dan
jangka pendek mendominasi interaksi, kerja sama dan persaingan antara elite
politik yang dihasilkan oleh pemilu yang lebih berorientasi kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan ketimbang kepentingan bangsa.
Korupsi
dan penyalahgunaan kekuasaan dan manupulasi kepentingan rakyat oleh pejabat
baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat tetap merajarela bahkan
menjadi menu politik harian publik.
Menurut data ICW tahun 2018 ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa diputus
ketiga ketingkatan pengadilan dengan total kerugian negara mencapai 9,29
triliun. Sebanyak 104 kepala daerah di indonesia terjerat kasus korupsi dan
dipidanakan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menurut data ICW sepanjang 2004-2018 dilansir dari redaksi Tribunnews.com
pada rabu (19/12/2018). Jumlah korupsi ini tentunya sangat fantastis dan
masyarakat bisa menilai permasalahan ini tidak akan pernah usai di negeri kita
ini. Walaupun negara ini mempunyai aturan yang mengatur hal tersebut namun
hukum di negeri ini tumpul ke atas tajam kebawah. Itu sudah menjadi tradisi di
negeri ini, kekuatan hukum berlaku hanya
pada orang lemah, keadilan di negeri ini bisa dibeli oleh penguasa.
Maka
dari itu, bukan suatu hal baru lagi
kalau kita mengatakan bahwa demokrasi di negeri
ini hanyalah kotak kosong, Demokrasi di negeri ini hanya untuk penguasa
elite politik dan tirani modal bukan untuk rakyat. Kata yang paling pas untuk
menggambarkan wajah
demokrasi
di negeri ini adalah “KRONIS”. Penyakit politik yang terus menurus terjadi dan
berlansung lama seakan membudaya di negeri kita tercinta ini.
Demokrasi
menyiratkan arti kekuasaan dari politik atau pemerintahan yang dijalankan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Warren, 1963 : 2), warga masyarakat yang
telah terkonsep menjadi warga negara. kedaulatan rakyat yang menjadi cita-cita
bangsa. Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berisi “kedaulatan ada di tangan
rakyat dan di laksaksanakan menurut undang-undang”. Sudah seharusnya demokrasi
Pancasila dan hukum dinegeri ini harus ditegakan dan dilaksanakan dengan baik
tanpa memandang status sosial. kedaulatan negara harus di kembalikan ke tangan
rakyat berdasarkan demokrasi yang berlandaskan pada nilai kerakyatan yang di
kandung oleh pancasila dan pembukaan UUD 1945. Dalam pasal 28 UUD 1945 juga
menjelaskan bahwa rakyat atau warga negara mempunyai kebebasan untuk berkumpul,
bertukar pikiran mengeluarkan pendapat baik dengan tulisan maupun lisan.
Artinya apa, rakyat mempunyai andil besar dalam menentukan kebijakan dan
pembangunan negeri in, Sehingga peran masyarakat tidak hanya dilibatkan pasca
pemilu saja. Pancasila solusi terbaik bagi permasalahan demokrasi di negeri
ini, kunci menghadapinyai adalah menegakan prinsip demokrasi yang terkandung
dalam Pancasila dan UUD 1945, yakni mengajak musyawarah mufakat. Yang artinya
bangsa ini sangat anti dengan gerakan liberisasi, sehingga nilai-nilai moral
Pancasila di kedepankan. Dengan kata lain, pentingnya pelaksanaan kembali
demokrasi pada konsep aslinya.
Ketika
para elite politik dan pemerintahan, meminjam ungkapan yang pernah dilontarkann
Buya Syafii Maarif, “mati rasa“, satu-satunya
harapan kita adalah terbangunya suasana saling percaya, kerja sama, dan
konsolidasi berbagai elemen masyarakat sipil, tidak hanya mendorong perubahan,
melainkan juga dalam rangka “mendidik” para elite politik agar lebih
bertanggung jawab. Terlampau besar resiko bagi ibu pertiwi jika kita membiarkan
para elite politik “mati rasa” dan tidak
bertanggung jawab itu menjadikan negeri ini sekadar sebagai lahan bancakan
belaka.
Penulis : I Putu Andre Juliana
REFERENSI
Buku :
1.
Yudistira Adnyana, Melukis Demokrasi: Sketsa Politik Pada Era Reformasi,
(Denpasar, Bali : Pustaka Larasan. 2012), hal. 3-15
2.
Syamsudin Haris, Masalah-Masalah Demokrasi dan Kebangsaan
Era Reformasi, (Jakarta : Yayasan
Pustaka Obor Indonesia, 2014), hal. 1-8
3.
Martua P Butarbutar, Hedoisme Arus Balik Demokrasi, jakarta : PT Semesta Rakyat Merdeka, 2015)
hal. 31-35
4.
Muhannas Aqil Irham, Demokrasi Muka Dua : Membaca Ulang Pilkada
di Indonesia, ( Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia, 2015 )
Website :
1.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_di_indonesia
2.
http://www.infopemilu.kpu.go.id/pemilu2019

Tulisan Essay ini berhasil mendapat juara 1 tingkat Nasional yang di selenggarakan oleh Kesatuan Mahasasiswa Hindu Dharma Indonesia
BalasHapus