PENDIDIKAN INDONESIA BELUM MERDEKA
Oleh : I Putu Andre Juliana
Pendidikan
merupakan salah satu kunci penting yang dapat mengatasi berbagai permasalahan
suatu negara, termasuk negara Indonesia. Namun, berbagai permasalahan pendidikan
di Indonesia masih menggerogoti dan belum
sepenuhnya teratasi dengan baik oleh pemerintah. Padahal pendidikan merupakan
komponen terpenting dalam upaya mencerdaskan anak bangsa dan memajukan bangsa
ini ke arah yang lebih baik. Berkaca dari sejarah bahwa kebodohan dan
keterbelakangan sudah terbukti merupakan sasaran empuk bagi munculnya
penjajahan, penindasan dan perilaku yang tidak berkemanusiaan. Sangat disadari
bahwa dengan hanya pendidikanlah bangsa Indonesia dapat merebut kemerdekaan,
menata negara dan mewujudkan cita-cita bersama.
Indonesia
sudah menginjak usia ke 75 tahun, namun keinginan dan obsesi seluruh warga
bangsa untuk senantiasa menginginkan pelaksanaan pendidikan dapat terwujud
dalam cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea keempat yakni mencerdaskan kehidupan bangsa masih menjadi isapan
jempol semata. Padahal, konstitusi
telah menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan pendidikan sebagaiamana
tertulis pada Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Berdasarkan pasal 31 ini, negara
memiliki dua kewajiban yaitu menyelenggarkan pendidikan bagi warga negara, dan
membiayai pendidikan bagi warga negara.
Namun sampai saat ini realita yang terjadi
pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata merdeka. Masih banyak anak bangsa
yang belum dapat mencicipi pendidikan dengan layak, dan tingginya angka putus sekolah. Dilansir dari media TEMPO.CO
Jumat, (28/8/2020) total jumlah anak putus sekolah di 34 provinsi sepanjang
tahun 2019 masih berada di kisaran 4,5 juta anak. Dari data yang di miliki Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Jumlah anak usia 7-12
tahun di Indonesia yang tidak bersekolah berada 1.228.792 anak. Untuk kategori
usia 13-15 tahun di 34 provinsi jumlahnya 936.674 anak. Sementara usia 16-18
tahun ada 2.420.866. Pemandangan seperti ini sangat miris dan menyiratkan bahwa
bangsa ini belum sepenuhnya merdeka dalam bidang pendidikan. Salah satu aspek
penting dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa adalah memastikan pendidikan
bisa di akses oleh seluruh rakyat.
Pendidikan merupakan hal penting yang harus diperhatikan
negara. Selain menjamin pendidikan bisa di akses oleh seluruh rakyat,
pemerintah juga harus memperhatikan penyelengaraan pendidikan itu sendiri.
Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan fasilitas kebutuhan
mulai dari tempat/sekolah, sarana dan prasarana hingga tenaga pendidik untuk
menunjang proses belajar mengajar. Pemerintah telah menetapkan anggaran
pendidikan minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Pasal 31 Ayat 4
Undang-Undang Dasar 1945. Namun besaran anggaran tersebut berbanding balik
dengan realitatif dan fakta yang terjadi. Pemerintah belum sepenuhnya
melaksanakan Pasal 31 ayat 4 tersebut. Badan Pusat Statistik mempublikasikan
bahwa sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia untuk SD Negeri 75,43 % dan
Swasta 53,83 % dalam kondisi tidak baik. Sedangkan jenjang SMP Negeri 61,84 %
dan swasta 64,33 dalam kondisi tidak baik.. Untuk (SMA Negeri 56,99 % swasta
52,07 %) (SMK Negeri 48,74 % swasta 55,26 %) dalam keadaan tidak baik. Terlebih
lagi permasalahan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di pelosok daerah
yang belum memadai menambah deretan masalah pendidikan di Indonesia. Padahal di
era globalisasi ini, sarana dan prasarana pendidikan sangat penting dalam
proses belajar mengajar yang inklusif dan berkualitas.
Selain permasalahan akses dan penyelengaraan pendikan, kesejahteraan tenaga
pengajar atau guru masih menjadi sorotan utama dalam dunia pendidikan. Sangat
miris meski sudah 26 tahun Indonesia memperingati Hari Guru Nasional,
kesejahteran guru masih menjadi isu nasional yang tidak kunjung terselesaikan. Tenaga
pengajar atau guru masih belum merdeka dalam hal kesejahteraan. Mulai dari
status kejelasan kepegawaian dan rendahnya penghasilan guru. Permasalahan
seperti ini sangat dirasakan oleh guru yang berstatus honorer dan yang belum
sertifikasi. Di beberapa daerah pada kenyataanya gaji guru honorer hanya berkisar
antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000
bahkan ada beberapa daerah yang kekurangan dana menggaji guru honorernya hanya
sebesar Rp 350.000 saja perbulanya. Penghasilan dibawah Upah Minimum Kabupaten
(UMK) di pandang sangat tidak adil jika dibandingkan dengan pekerjaan guru yang
mulia dan berkontribusi besar bagi kemajuan bangsa. Guru merupakan faktor kunci
mutu pendidikan dan kemajuan bangsa sudah seharusnya kesejahteraan guru
mendapat perhatian lebih oleh
pemerintah. Saat guru sejahtera, bangsa Indonesia akan berdaulat. (Beni
setiawan : 2019). Entah sampai kapan pemandangan seperti ini akan berlarut dan
hanyut di dalam negara kita. Biasanya permasalahan seperti ini akan hangat
dibahas kembali saat menjelang pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden atau
hanya dijadikan komoditi kepentingan saja tanpa ada realisasi nyata.
Sangat ironis jika pemerintah tidak serius dalam
menangani permasalahan pendidikan bangsa ini. Apalagi indonesia akan
menyongsong yang namanya bonus demografi di era revolusi industri 4.0. Indonesia
akan diprediksi akan mengalami masa bonus demografi pada tahun 2020-2035, keadaan
dimana usia produktif meningkat secara signifikan. Tantangan utama dalam
menyongsong bonus demografi adalah ketenagakerjaan dan pendidikan. Untuk
meningkatkan kualitas dan ketrampilan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri
maka dunia pendidikan sangat berperan penting untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia. Dunia pendidikan menjadi kunci untuk bonus demografi. Maka
dari itu salah satu langkah agar bonus demografi menjadi berkah bagi negara
yaitu meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan melalui akses pendidikan yang
meluas, merata dan berkeadilan. Menjadi suatu kebanggaan bagi negara jika
apabila dapat memanfaatkan bonus demografi dengan baik.
Pendidikan adalah tonggak kemajuan bangsa, menjadi
bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap
negara di dunia termasuk indonesia. Namun tidak dipungkiri bahwa Indonesia
masih bergelut dengan segudang permasalahan di bidang pendidikan. Maka dari itu
adapun solusi yang diberikan mulai dari permasalaha sulitnya akses pendidikan adalah
mewujudkan pendidikan gratis bagi seluruh rakyat indonesia. Ini sesuai dengan
amanat pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan. Sudah seharusnya pendidikan dapat dirasakan oleh
seluruh rakyat tanpa ada pengecualian. Pemerintah harus menjamin dan memastikan
warga negaranya dapat mengakses pendidikan secara merdeka. Berasaskan keadilan
sosial maka hak dan kewajiban seluruh rakyat indonesia untuk dapat mengenyam bangku
pendidikan harus di wujudkan. Tidak ada diskriminasi antara orang kaya atau
miskin, tinggal di kota atau di desa semua mempunyai hak untuk mendapatkan
pendidikan. Selain memastikan akses pendidikan dapat dirasakan oleh seluruh
rakyat Indonesia, dalam proses penyelengaraan pendidikan juga harus dibenahi.
Anggaran pendidikan 20 % dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Pasal 31 Ayat 4 UUD
1945 seharusnya direalisasikan dengan baik untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan,
mulai dari sarana dan prasara pendidikan, tempat atau sekolah yang tidak layak,
pemerataan pendidikan serta kesenjangan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Sehingga
harapan tercapainya pendidikan yang
inklusif dan berkualitas bisa terwujud. Menyelenggarakan
pendidikan merupakan salah satu pelayanan negara kepada warganya yang bertujuan
untuk mencerdaskan rakyatnya. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap negara untuk
menyelenggarkan dan membiayai pendidikan
bagi setiap warga negaranya.
Sudah menjadi rahasia umum lagi bahwa maju dan
tidaknya suatu negara dipengaruhi oleh faktor pendidikan. Terlebih di usia 75
tahun, Indonesia mengambil tema “Indonesia
Maju”. Untuk mewujudkan indonesia maju, harus dibarengi dengan kualitas
sumber daya manusia yang mempunyai kapasitas mumpuni sehingga mampu bersaing
secara global. Peran pendidikanlah yang menjadi kunci untuk menjawab semua
masalah tersebut. Tidak ada suatu negara di dunia ini yang maju tanpa adanya
pendidikan. Meminjam pemikiran dari bapak pendidikan Indonesia Ki Hajar
Dewantara, menempatkan kemerdekaan sebagai tujuan pendidikan, maka sudah
seharusnya seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah untuk bergotong royong untuk
mewujudkan pendidikan yang merdeka bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan
merdeka, Indonesia maju. Terima Kasih
Damai Makmur, 29 Agustus 2020
.
Komentar
Posting Komentar