WAJAH
PENDIDIKAN 75 TAHUN INDONESIA
Penulis
: I Putu Andre Juliana
Pasca 75 tahun merdeka,
potret pendidikan Indonesia masih jauh dari apa yang di cita-citakan
seperti yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu aspek penting dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa adalah
memastikan pendidikan bisa di akses oleh seluruh rakyat tanpa ada pengecualian.
Pada kenyataanya masih banyak anak-anak Indonesia yang belum bisa mengenyam
bangku pendidikan, rendahnya angka partisipasi sekolah dan masih tingginya angka
putus sekolah di Indonesia. jumlah peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD)
sebanyak 25,49 juta jiwa atau sebesar 56,26 % dari total peserta didik mencapai
45,3 juta jiwa. Adapun peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencapai
10,13 juta jiwa (22.35%), sedangkan peserta didik untuk Sekolah Menengah Atas
(SMA) mencapai 4,78 juta jiwa (10,56%) dan untuk Sekolah Menengah Kejuruan
sebanyak 4,9 juta jiwa (10,83 %). Sumber Badan Pusat Statistik (BPS) 2017/2018.
Potret pendidikan seperti ini tentu tidak sesuai dengan amanat Pasal 31 Ayat 1
UUD 1945 yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Selain permasalahan belum
meratanya pendidikan di Indonesia, banyaknyak usia putus sekolah dan rendahnya
partisipasi sekolah, kualitas pendidikan di Indonesia sampai sekarang juga
masih menjadi masalah utama. Untuk menilai kualitas pendidikan suatu negara,
tercermin juga dari sumber daya manusianya. Berdasarkan data yang dikeluarkan
oleh Bank dunia dalam Indeks Sumber Daya
Manusia (Human Capital Index) 2018 negara Indonesia hanya menempati posisi
ke-87dari 157 negara. Rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia disebabkan
oleh beberapa faktor salah satunya adalah rendahnya kualitas pendidikan itu
sendiri. Liat saja, pendidikan Indonesia berada urutan ke-72 dari 77
negara di Laporan Programme For
International Student Assesment (PISA) pada Desember 2019 lalu.
Pertanyaan besar, mengapa
kualitas pendidikan Indonesia begitu buruk?
Bobroknya sistem pendidikan menjadi
salah satu pemicu permasalahan pendidikan di Indonesia. Sejak reformasi bergulir
hingga saat ini sistem pendidikan nasional yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 belum mengalami perubahan. Seharusnya sistem pendidikan
segera dirubah agar dapat lebih fleksibel, dinamis fokus pada pengembangan
peserta didik yang berkualitas agar mempunyai kapasitas, kridibilitas untuk bersaing secara global.
Lemahnya sistem pendidikan
dan kurikulum yang dianut disekolah menjadi permasalah utama karna dengan
sistem pendidikan yang tidak sesuai akan berpengaruh pada pengembangan
kemampuan peserta didik apalagi pendidikan kini berpusat dan dikendalikan oleh
pemerintah. Sistem pendidikan yang diterapkan sekarang masih berorientasi
kepada nilai dan ijazah bukan mutu pendidikan atau pengembangan kemampuan
peserta didik. Kerap kali tenaga pendidik atau guru saat prpses belajar
mengajar hanya mencekoki pelajaran spesifik kurikulum saja, sehingga banyak
siswa-siswa yang telah lulus hanya dibekali dengan nilai dari mata pelajaran
dan ijazah semata. Pemerintah masih berkutat dengan model tradisional yang
menekankan untuk memperbanyak kaum terpelajar tanpa mempertimbangkan
efektifitasnya pada siswa.
Selain permasalahan carut marutnya
sistem pendidikan Indonesia, salah satu potret yang menggambakarkan mundurnya kualitas
pendidikan di Indonesia adalah masuknya paham kapitalisme dalam sektor pendidikan.
Seperti kita ketahui sistem pendidikan di indonesia sekarang ini diterapkan dalam
konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme) yang berprinsip
meminimalkan peran tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk
pendanaan pendidikan. Cermati saja Permendikbub Pasal 1 angka 4 dan angka 5 Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,
dengan adanya peraturan tersebut para siswa/siswi di kenakan pungut pendidikan membayar
iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk tingkat sekolah menengah atas
(SMA) atau sekolah menegah kejuruan (SMK). Hal ini mencerminkan mahalnya pendidikan di Indonesia dan sudah berorientasi ke sistem kapitalisme
yang berdalil untuk “Kemajuan pendidikan”. Terlebih wacana program wajib
belajar 12 tahun oleh pemerintah masih di persimpangan jalan karna sampai saat
ini program tersebut masih belum memiliki payung hukum. Tentu harapan
terwujudnya pendidikan gratis bagi rakyat Indonesia masih menjadi angin lalu.
Adapun solusi yang diberikan
dari permasalahan di atas mengenai sistem pendidikan di Indonesia adalah dengan
mewujudkan sistem pendidikan yang berkarakter bangsa Indonesia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa . Konsepsi panca dharma yang dikemukan oleh Ki
Hajar Dewantara adalah salah satu solusi untuk menjawab permasalahan sistem pendidikan bangsa
ini. Nilai nilai asas panca dharma seperti kemerdekaan, kodrat alam,
kebudayaan, kebangsaan dan kemanusiaan inilah yang perlu direaktualisasikan
dalam penerapan praktek pendidikan di sekolah sehingga harapan proses belajar
mengajar yang mengembangkan potensi peserta didik dan membentuk watak peradaban
bangsa dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa bisa terwujud. Semboyan Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo
Mangun Karso, Tut Wuri Handayani juga harus diterapkan dengan baik oleh tenaga
pendidik sehingga dalam proses belajar mengajar tidak terlalu membahas spesifik
kurikulum saja. Sudah seharusnya kita mempunyai sistem pendidikan yang berkarakter tanpa menjiplak sistem-sistem
pendidikan di luar yang bersifat liberal/kapitalisme.
Selain itu untuk mewujudkan
amanat Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 pemerintah juga harus menjamin bahwa
pendidikan bisa di akses oleh seluruh
rakyat Indonesia. UU Sisdiknas harus di amandemen pasal terkait wajib belajar 9
tahun di ubah menjadi wajib belajar 12 tahun. Atau bisa juga didorong melalui Intruksi
Presiden dan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan wajib belajar 12 tahun di
provinsi.
Selain permasalahan utama di
atas, tentunya masih banyak permasalahan pendidikan di Indonesia, seperti
sarana prasarana yang belum memadai, keterbatasan akses pendidikan,
kesejahteraan guru, kesadaran siswa dalam belajar dan masih banyak lagi. Hal
ini menjadi PR bagi pemerintah dan masyrakat saling bahu membahu sesuai dengan
peran dan tanggung jawab masing-masing untuk mewujudkan pendidikan Indonesia
lebih maju. Berdasarkan rasa persatuan, perlunya sinergitas dan kesadaran antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya
pembenahan pendidikan di negeri ini. bukan rahasia umum lagi bahwa maju
tidaknya suatu negara di pengaruhi oleh faktor pendidikan. Semoga di momentum
bulan kemerdekaan ini pendidikan Indonesia akan lebih baik lagi kedepanya.
Terima Kasih
Nuhon, 17 Agustus 2020

Komentar
Posting Komentar